SUBANG, (PRLM).- Sejumlah massa Forum Lintas Organisasi Subang (Folos) berunjuk rasa ke sejumlah instansi Pemerintahan dan gedung DPRD setempat, Selasa (13/4). Mereka mendesak pihak-pihak terkait untuk membatalkan rencana pembangunan pabrik garmen yang akan didirikan pada lahan tekhnis seluas 16 hektare di Desa Manyeti, Kec. Dawuan.
Alasannya, pembangunan pabrik tersebut telah melabrak sejumlah aturan yakni Undang-undang No.41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Inpres No. 32 tahun 1998, Inpres No. 9 tahun 2002, Inpres No.2 tahun 2005 dan Perda Pemprov Jabar No.4 tahun 2008 tentang Irigasi. Selain itu, pembangunan pabrik di Desa Manyeti telah menyalahi Perda Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) karena dalam Perda tersebut, Kec. Dawuan tidak ditetapkan sebagai zona Industri di Kab. Subang.
“Massa Folos yang merupakan gabungan dari berbagai LSM di Subang secara tega menolak pembangunan pabrik PT Daenong Global Garment (DGG). Sebab, pabrik itu akan didirikan di atas lahan pertanian beririgasi tekhnis,” ujar salah seorang pengunjuk rasa Asep R. Dimyati.
Menurut dia, lahan pertanian di Kab. Subang sangat potensial untuk dijadikan sebagai lahan pertanian abadi di Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan lahan pertanian di Subang harus dipertahankan sekuat tenaga. Apalagi sebagian besar petani di Desa Manyeti tidak mau melepaskan haknya kepada investor asal Korea Selatan tersebut.
Hal senada dikatakan pengunjuk rasa lainnya, Edi Sableng. Menurut dia, lahirnya ijin prinsif dan ijin lokasi untuk PT DGG sarat dengan praktek-praktek makelar dari yang saat ini sedang diberantas oleh Pemerintah Pusat. "Atas dasar itu, Bupati Subang harus segera mencabut kembali ijin-ijin tersebut,” kata Edi.
Dari pemantuan “PRLM”, para pengjuk rasa awalnya mendatangi kantor Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) di Jalan A. Yani. Dari tempat itu pengunjuk rasa kemudian bergerak ke kantor Dinas Tata Ruang Pemukiman dan Kebersihan (Tarkimsih) di Jln. Otista. Di dua tempat itu mereka menyerukan agar ijin pembangunan pabrik segera dicabut kembali.
Merasa aspirasinya kurang ditanggapi dua instansi tersebut, pengunjuk rasa kemudian mendatangi kantor DPRD yang letaknya hanya sekira 100 meter dari Dinas Tarkimsih. Di tempat itu mereka kembali menggelar orasi dan teatrikal yang menggambarkan penindasan kaum kafitalis tehadap para petani.
Namun, dialog antara pengunjuk rasa dengan para wakil rakyat mengalami deadlock karena pihak Sekretariat Dewan tidak mampu menghadirkan pihak-pihak terkait sesuai tuntutan pengunjuk rasa.”Kami akan datang lagi ke tempat ini sambil membawa massa yang lebih besar,” ujar Asep R. Dimyati.
Menanggapi aksi tersebut salah seorang wakil rakyat dari Kec. Dawuan, Beni Rudiono mengatakan, areal sawah yang ada di Kab. Subang hanya berkisar 40% dari total wilayah kabupaten tersebut. Dan sektor pertanian ternyata hanya mampu menghidupi 275 ribu penduduk dari total penduduk sebanyak 1, 5 juta jiwa. Oleh karena itu, pemerintah dengan giat mencari penghidupan dari sektor-sektor lain termasuk menarik investor yang mau membangun industri padat karya.
Atas dasar itu pula, lanjut Beni, Pemkab Subang rela mengorbankan sedikit sawah tekhnis untuk pembangunan pabrik garmen di Desa Manyeti.”Hingga hari ini sawah yang tergusur oleh pabrik tidak lebih dari 0,01%. Artinya hal itu tidak mengancam predikat Subang sebagai lumbung padi nomor tiga di Jawa Barat,” kata dia.
Apalagi, lanjut Beni, pihak pengusaha telah memberikan dana disinnsentif yang digunakan untuk membuat saluran irigasi baru yang mampu mengubah sawah nontekhnis menjadi sawah tekhnis. Saluran irigasi baru itu dibangun di Desa/Kec. Cijambe.
“Menurut informasi yang saya terima, PT DGG akan menyerap sedikitnya 10 ribu pekerja. Artinya, kehadiran pabrik itu bisa menjawab kebutuhan lapangan kerja yang saat ini sedang ditunggu oleh sebagian besar masyarakat,” ujar Beni.
sumber : pikiran-rakyat.com
0 komentar:
Posting Komentar