Minggu, 13 September 2009

SEJARAH PERKEBUNAN DI SUBANG JAWA BARAT

A. Sejarah Singkat PT Perkebunan Nusantara VIII
Didalam menguraikan pasal ini berhubung Perkebunan yang pengelolaannya selalu berganti - ganti, maka untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai sejarah Pekebunan ini, maka membagi waktu perjalanan rodasejarah perkebunan ini dalam tiga periode, yaitu :

1. Periode Jaman Pemerintahan Belanda
2. Periode Jaman Pemerintaha jepang
3. Periode Jaman Kemerdekaan, yang terbagi pula menjadi luma tingkat, yaitu :
a. Tingkat pengusahaan oleh pemerintah daerah jawa barat.
b. Tingkat pengusahaan sementara.
c. Tingkat pengusahaan penuh.
d. Tingkat kembali ketangan pemerintah RI.

1. Periode Jaman Pemerintah Belanda

Pada tahun 1812 dua orang bernama Mutinghe dan Sharpnell memberi dua bidang tanah yang sangat luas, ialah tanah Pemanukan dan tanah Ciasem dari Pemerintah.
Kemudian tanah tersebut didaftarkan dengan nama “ PAMANUKAN EN TJIASEM LANDEN “ ( P en T Landen ).

Tanah-tanah tersebut merupakan satu bidang tanah yang luasnya 212.900 hektar, dengan hak Eigendom, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
a. Utara : Laut Jawa.
b. Timur : Sungai Cipunagara dan sebagian keresidenan Cirebon.
c. Selatan : Tanah-tanah terbentang sampai pegunungan.
d. Barat : Keresidenan Priangan dan sungai Cilamaya.

Tanah-tanah tersebut pada waktu itu tidak banyak hasilnya. Hanya terdiri dari pada beras, kelapa dan kopi, sedangkan yang ditanam oleh Rakyat atau Penduduk yaitu gula dan arak yang dibuat secara sedehana sekali.

Sepeninggal Tuan Sharpnell pada tahun 1930, diangkat seorang Manager atau Penguasa yang selain ditugaskan untuk mengusahakan tanah-tanah itu, juga diberi tugas Khusus/terpenting, yaitu “Penghematan Keras Dalam Pengeluaran Uang“

Pada tahun 1840 tanah-tanah tersebut dari bangsa Inggris dijual kepada dua orang bersaudara dari negri Belanda, yaitu Hofland bersaudara dengan susah payah maka diputuskanlah untuk merubah tanah-tanah itu dijadikan N.V.

Hal ini dilakukan oleh karena Hofland bersaudara membutuhkan modal tambahan mengusahakan tanah-tanah itu.

Perlu dijelaskan disini bahwa oleh karena tanah-tanah itu belum seluruhnya ditanami oleh tanaman perkebunan, maka sampai saat ini belum dapat disebut Perusahaan Perkebunan.

Dengan demikian maka pada tahun 1886 didirikanlah N.V. Haatschapij Ter Eksploitatie Der Pamanukan En Tjiasem Landen.

Dari tahun 1886 hingga tahun 1911 sebagian besar dari saham-saham berada ditangan Landbow Maatschapij ( N.I. Hand Elsbank ).

Kemudian saham-saham tersebut dalam tahun 1911 dibeli oleh “ The Anglo Dutch Plantation Of Java Ltd.” Di London, oleh karena itu maka tanah-tanah P & T Landen tersebut berada kembali pada tangan bangsa Inggris. Perlu juga diterangkan disini bahwa pada tahun 1953 nama N.V. Maatschapij der Exloitate Der Pamanukan En Tjiasem Landen, telah dirubah menjadi :
“P & T LANDS PT” dan nama “THE ANGLO DUTCH” juga dirubah menjadi “THE ANGLO INDONESIAN PLANTATION LTD”.

Pada waktu tanah-tanah itu kembali ketangan bangsa Inggris, maka luasnya masih tetap seperti pada permulaan yaitu seluas 212.900 hektar.

Daerah seluas ini merupakan tanah pertikulir terbesar di Pulau Jawa pada masa itu. Pada waktu itu P&T Lands berkantor pusat di kota Subang, dengan membawahi 22 Perkebunan yang terdiri dari 13 Perkebunan Karet, 9 Buah Perkebunan Teh dan ditambah dengan sebuah Pusat Perbengkelan, satu buah Pusat Pergudangan, (Gudang Hasil dan Gudang Supply), serta sebuah Rumah Sakit yang terletak di kota Subang.


2. Periode jaman Pemerintahan Jepang

Pada tahun 1942 mendaratlah tentara Jepang di Pulau Jawa. Maka perkebunan-perkebunan di Indonesiapun jatuh pula ketangan Pemerintahan Jepang.

Pada masa pendudukan Jepang dan tahun-tahun revolusi selanjutnya membawa perubahan penting bagi keadaan PerusahaanPerkebunan kepunyaan P&T Lands, kerugian yang diderita sangatlah menyedihkan. Dan tenyata dari 22 buah Perkebunan itu, tidak kurang dari 10 buah perkebunan dengan luasnya 9.200 hektar sebagian besar telah hancur sehingga tidak mungkin diusahakan lagi. Dua buah Perkebunan dikembalikan lagi kepada Pemerintah, enam buah Perkebunan lainnya telah dijual.
Keadaan di lingkungan Subang tidak lebih baik dari Perkebunan Sisal “Sukamandi” 90% telah dibongkar dan hanya beberapa ratus hektar saja yang masih terdapat tanaman Sisal yang tidak menghsilkan lagi.

Perusahaan padi “Sukamandi” yang besar dan didirikan antara tahun 1930 dan tahun 1940 dengan ongkos yang mahal telah terhenti. Sebanyak 8.000 hektar sawah yang dapat diairi telah di pakai dan ditempati oleh penduduk setempat secara tidak syah. Sekalipun rintangan-rintangan yang berat ini, hak milik atas tanah tidak terganggu oleh karenanya.

Tanah Eigendom memang dipakai dan ditempati oleh penduduk setempat secara tidak syah, tetapi bagaimanapun masih tetap dapat dan mungkin dikembalikan untuk dipergunakan. Akan tetapi tahun 1949 pemerintah Republik Indonesia telah menyatakan keinginannya untuk membeli kembali semua tanah yang tidak langsung dibutuhkan oleh P&T Lands, guna kepentingan rakyat atau penduduk. Sebaliknya demikian Pula, Pemerintah Republik Indonesia ingin mengembalikan beberapa ribu hektar Hutan Hydrologis menjadi tanah Pemerintah. Maka dengan demikian telah di jual kepada Pemerintah seluas 22.100 hektar tanah yang meliputi seluruh Perusahaan Padi Sukanagara dan beberapa ribu hektar tanah-tanah persedian dan hutan-hutan Hydrologis, sedangkan P&T Lands diperkenankan memiliki 45.600 hektar tanah Eigendom dan 750 hektar tanah-tanah Erfpacht.

3. Periode Jaman Kemerdekaan

Dalam rangka Konfrontasi antara negara Indonesia dengan Malaysia, oleh karena negara Malaysia dianggapnya menjadi proyek Neo Kolonialisme dan Imprialisme Inggris, maka perusahaan-perusahaan perkebunan milik inggris yang berada di Pulau Jawa, termasuk P&T Lads mengalami tiga fase perubahan, yaitu :

a. Tingkat pengawasan oleh pemerintah Jawa Barat
Dimulai sejak bulan September 1963, yang berlandaskan kepada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor : 376/BI/Pem/Sek/1963 tertanggal 19 September 1963 yang menentukan bahwa semua Perusahaan milik Inggris yang berada dalam wilayah Jawa Barat, diawasi sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Jawa barat.

b. Tingkat Pengawasan Sementara
Dimulai sejak bulan Pebruari 1964, yang berdasarkan kepada Surat Keputusan Mentri Pertanian / Agraria nomor : 31/MPA/1964, yang menentukan bahwa semua perusahaan milik Inggris yang berada dalam wilayah Republik Indonesia, diawasi sementara oleh Pemerintah Pusat.

c. Tingkat Penguasaan Penuh
Menurut Penetapan Presiden Republik Indonesia nomor : 6/1964, yang dikeluarkan dan di undangkan pada tanggal 26 Nopember 1964, maka semua perusahaan-perusahaan milik Inggris yang ada dalam wilayah nergara Republik Indonesia, dikuasai sepenuhnya secara langsung serta diurus oleh Pemerintah Pusat.

Terhitung mulai tanggal dikeluarkannya Surat Edaran Perdana Mentri III nomor D/VII/0452/H-5/1964, tertanggal 31 Januari 1964. Penetapan Presiden tersebut selanjutnya menentukan bahwa pengurusan semua perusahaan milik Inggris yang mengusahakan sendiri dan atau menguasai usaha-usaha dalam bidang perkebunan dilakukan oleh Departemen Perkebunan.

Dengan demikian sebagai pelaksana penetapan Presiden tersebut dalam bulan desember 1964, Mentri Koordinator Kompartemen Pertanian dan Agraria telah menyerahkan perusahaan-perusahaan Perkebunan Dwikora kepada Mentri Perkebunan. Adapun yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan Dwikora adalah perusahaan-perusahaan Perkebunan bekas milik Inggris, yang dijadikan tujuh kelompok kesatuan, yang menginduk kepada sebuah BPU (Badan Pimpinan Umum) yang berkedudukan di Jakarta.

d. Tingkat Joint Venture
Join Venture adalah suatu bentuk kerjasama antara modal asing dengan modal nasional.

Bentuk usaha bersama ini didasarkan kepada undang-undang nomor : 1/1967, tentang Penanaman Modal Asing.
Penanaman Modal Asing menurut undang-undang ini dapat dilakukan dalam bentuk perusahaan yang dari semula modalnya 100% dari modal asing dan modal nasional. Maka sejak tanggal 1 Januari 1970 secara Administratif telah dinyatakan bahwa perusahaan-perusahaan ini telah mengambil bentuk Joint Venture antara pemerintah Republik Indonesia dengan pengusaha-pengusaha Inggris,dengan perbandingan modal masing-masing sebasar 30% dan 70%.

e. Tingkat kembali ketangan pemerintah Republik Indonesia
Berdasarkan Keputusan Pemerintah Pusat untuk membeli saham yang dimiliki oleh Inggris, maka status Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan IV adalah 100% menjadi milik bangsa Indonesia. Hal ini didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan serta faktor-faktor lainnya.

Dengan melihat kepada perjalanan sejarah Perkebunan tersebut di atas, maka kita dapat ketahui bahwa perusahaan perkebunan ini mengalami peralihan-peralihan sebagai berikut :
Tahun 1812 - 1839 berada ditangan bangsa Inggris
Tahun 1840 - 1910 berada ditangan bangsa Belanda
Tahun 1911 - 1942 berada ditangan bangsa Inggris
Tahun 1942 - 1945 berada dibawah pemerintah Jepang
Tahun 1945 - 1948 berada dibawah pemerintahan Indonesia
Tahun 1949 - 1963 berada ditangan bangsa Inggris
Tahun 1964 - 1969 berada ditangan bangsa Indonesia
Tahun 1970 - Sejak 1 Januari 1970 sudah berbentuk Joint Venture
Tahun 1970-1972 Sejak tanggal 20 Juli 1970 status Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Dwikora IV adalah menjadi milik Negara Indonesia
Tahun 1972 - 1973 Dikelola oleh PPS ( perusahaan Perkebunan Subang )
Tahun 1973 - 1979 Mulai tanggal 1 Maret 1973 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 1979
Tahun 1979 -....... Mulai tanggal 1 Maret 1979 PT Perkebunan XXX dibubarkan dan dilimpahkan kepada :

1. PT Perkebunan XII
2. PT Perkebunan XIII
3. PT Perkebunan XIV

Tanggal 11 Maret 1996 di Subang terdiri dari tiga PTP :
1. PTP XI
2. PTP XII
3. PTP XIII
(www.kebunjalupang.blogspot.com)

4 komentar:

Yatti Sadeli mengatakan...

Benar apa yang dikemukakan oleh Bung Saeful Anwar bahwa perkebunan2 di Subang demikian indahnya. Memasuki areal perkebunan seperti memasuki alam kehidupan perkebunan semasa jaman P&T Lands. Saya pernah menulis beberapa cerita fiksi misteri (Novel) dengan seting kehidupan masa lalu Subang. Diantaranya novel "Rumah Besar Di Atas Bukit" dan "Misteri Gadis Kembar". Keduanya dimuat di Majalah Kartini no.363. Dan Majalah Sarinah no 300. Dan banyak lagi cerita fiksi saya yang berlatar belakang perkebunan Subang, dimuat di berbagai majalah dan harian surat kabar di tahun2 1985 - tahun 2000.Walau pun sekarang saya sudah tidak tinggal di Subang lagi, saya masih terkenang selalu pada Subang yang telah memberi banyak inspirasi pada saya. Untuk mengenang itu semua sekarang saya menulis novel lagi berjudul "Suara Dari Masa Silam", seting cerita saya ambil di daerah Sarireja, Kalijati dan Ciater. Mudah-mudahan novel baru saya bisa dimuat lagi di media yang saya kirim.

saeful anwar mengatakan...

terimakasih atas koment nya,, dan terimakasih ibu masih selalu ingat pada kota subang yang saya cintai, saya pun bersyukur bisa menetap di subang, dan sebagai pecinta sejarah saya berharap segala peninggalan sejarah yang ada di subang bisa terus di pelihara, dan semoga ibu sukses selalu dengan novel nya, karya2 ibu akan selalu di kenang banyak orang..

Yatti Sadeli mengatakan...

Bung Seuful A. Yth., terima kasih atas doa anda tentang karya tulis saya. Saya baru dapat berita bahagia dari redks. Majalah Kartini, bahwa novel saya berjudul "Suara Dari Masa Silam" yang seting ceritanya adalah P&T Lands Subang akan dimuat sebagai cerbung Kartini. Oh ya, ada 2 cerpen saya di yattisadeli.blogspot.com
saya suka membaca tulisan anda, krn menambah pengetahuan saya ttg Subang.Walau pun sudah puluhan judul cerita dg seting P& T Lands Subang saya tulis, tapi sepertinya tak kan ada habis-habisnya, ada saja ide cerita yg muncul di benak saya. Nah .... itulah Subang si pemberi inspirasi pada para seniman maupun pengarang. Semoga semua keindahan perkebunan, gedung-gedung tua dan segala sesuatu yang berkaitan dengan sejarah Subang tidak berubah. Anda pun teruslah berkarya!. Saya cinta Subang walau pun saya bukan orang Subang.

Yatti Sadeli mengatakan...

maaf bung saeful anwar. Tulisan anda kurang jelas terbaca soalnya potret dan tulisan serta latar berwarna sama. barangkali bisa diubah tuh warna latarnya.
saya sering baca semua tulisan anda, tapi maklum sudah tua pakai kaca mata pun agak kurang jelas.